@extends('template_front.index') @section('url'){{url('kk')}} @stop @section('title','Pengurusan Kartu Keluarga') @section('description','Pengurusan Kartu Keluarga') @section('image'){{asset('assets/img/kk.jpg')}} @stop @section('content')
Jika melihat fungsinya, kepemilikan kartu keluarga merupakan sebuah hal yang wajib.
Ya, saat ini kartu keluarga memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan, khususnya untuk urusan administrasi dan pelayanan kependudukan. Contohnya, pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, ingin menikah, mengajukan pinjaman ke bank dan sejumlah kepentingan lain yang wajib melampirkan KK.
Jadi, untuk anda yang baru menikah dan memiliki keluarga baru, KK merupakan hal yang harus dimiliki. Bagaimana cara mengurus atau membuat KK baru?
1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat.
2. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Selain pembuatan KK baru, ada kasus lain dalam pengurusan KK seperti menambah anggota keluarga, anggota yang numpang KK, pengurangan anggota keluarga dan KK rusak.
A. Penambahan anggota keluarga (kelahiran)
Syaratnya:
B. Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK
Syaratnya:
C. Pengurangan anggota keluarga
Syaratnya:
D. KK yang hilang atau rusak
Syaratnya: